Jangan Bungkam Suara Prita Mulyasari
3 posters
Page 1 of 1
Jangan Bungkam Suara Prita Mulyasari
Mereka ke Kejati terkait kasus Prita Mulyasari, warga Kota Tangerang Selatan, yang terpaksa harus mendekam di LP Wanita Tangerang sejak 19 Mei lalu karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni International melalui email.
Koordinator SWUP Eka Satialaksmana mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Prita sangat tak adil. “Masa gara-gara curhat lewat email dikatakan pencemaran nama baik. Mana kebebasan kita untuk berpendapat,” pekik Eka diikuti sejumlah wartawan lainnya di depan gedung Kejati Banten, kemarin.
Eka menegaskan kepada para penegak hukum agar dapat menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia meneriakkan kepada para hakim dan jaksa yang berada di dalam gedung Kejati Banten untuk tidak menerima suapan uang dari pihak manapun terkait kasus yang menimpa Prita.
Orator lainnya, Fierly MM mengatakan, apabila kasus Prita tak diselesaikan dengan adil, maka mungkin ada orang lain yang mengalami nasib seperti Prita. “Kalau RS Omni International dapat melakukan itu, bukan tidak mungkin lembaga-lembaga lainnya juga akan melakukan hal yang sama. Kebebasan kami untuk berpendapat dan mencurahkan isi hati menjadi dibatasi,” teriaknya.
Diketahui, curhatan hati Prita di email hanya ditujukan kepada 10 temannya. Namun tanpa disadari, curhatan itu malah menjadi perbincangan di milis. Akibatnya, ibu dua anak ini dipanggil pihak kepolisian dan dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Untuk itu, SWUP meminta agar pihak terkait membebaskan Prita. Mereka menganggap, ungkapan hati Prita melalui internet itu bukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Usai melakukan mimbar bebas, akhirnya sejumlah wartawan itu pun membubarkan diri dengan tertib.
Radar Banten Online :computer:
Koordinator SWUP Eka Satialaksmana mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Prita sangat tak adil. “Masa gara-gara curhat lewat email dikatakan pencemaran nama baik. Mana kebebasan kita untuk berpendapat,” pekik Eka diikuti sejumlah wartawan lainnya di depan gedung Kejati Banten, kemarin.
Eka menegaskan kepada para penegak hukum agar dapat menilai siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia meneriakkan kepada para hakim dan jaksa yang berada di dalam gedung Kejati Banten untuk tidak menerima suapan uang dari pihak manapun terkait kasus yang menimpa Prita.
Orator lainnya, Fierly MM mengatakan, apabila kasus Prita tak diselesaikan dengan adil, maka mungkin ada orang lain yang mengalami nasib seperti Prita. “Kalau RS Omni International dapat melakukan itu, bukan tidak mungkin lembaga-lembaga lainnya juga akan melakukan hal yang sama. Kebebasan kami untuk berpendapat dan mencurahkan isi hati menjadi dibatasi,” teriaknya.
Diketahui, curhatan hati Prita di email hanya ditujukan kepada 10 temannya. Namun tanpa disadari, curhatan itu malah menjadi perbincangan di milis. Akibatnya, ibu dua anak ini dipanggil pihak kepolisian dan dikenakan pasal pencemaran nama baik.
Untuk itu, SWUP meminta agar pihak terkait membebaskan Prita. Mereka menganggap, ungkapan hati Prita melalui internet itu bukan suatu tindakan yang melanggar hukum. Usai melakukan mimbar bebas, akhirnya sejumlah wartawan itu pun membubarkan diri dengan tertib.
Radar Banten Online :computer:
kadhafi muamer- Playgroup
-
Jumlah posting : 19
Age : 44
Lokasi : Dunia Dalam Berita
Joint Date : 2008-09-13
Re: Jangan Bungkam Suara Prita Mulyasari
Nice inpoh gan
rian- Moderator
- Jumlah posting : 147
Joint Date : 2009-04-02
azimutyo98- Co - Administrator
- Jumlah posting : 57
Joint Date : 2008-04-18
Re: Jangan Bungkam Suara Prita Mulyasari
azimutyo98 wrote::nohope: dikira lounge forum sebelah...
hahaha sory gan lupa
lg ngejar ISO nehhh
rian- Moderator
- Jumlah posting : 147
Joint Date : 2009-04-02
Re: Jangan Bungkam Suara Prita Mulyasari
boleh aja kejar ISO bro, tapi lebih baik kalau membuat thread yg berguna dan memberikan Informasi tdk sekedar "nice inpo gan" ciptakan forum yg lebih baik. oke.
thanks
thanks
kadhafi muamer- Playgroup
-
Jumlah posting : 19
Age : 44
Lokasi : Dunia Dalam Berita
Joint Date : 2008-09-13
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum